17.34
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan begitu pesatnya sektor
perekonomian yang semakin meningkat, dinamis dengan penuh persaingan serta
tidak mengenal batas-batas wilayah. Berbagai bisnis yang dijalankan dengan
mudahnya untuk dilaksanakan. Oleh karena itu bisnis di zaman sekarang ini
diperlukannya hukum untuk menaungi dan melindungi dengan tujuan untuk
mewujudkan rasa keadilan sosial dan adanya kepastian hukum, bukan hanya sekedar
mencari keuntungan (profit oriented) tetapi ada pertanggungjawaban terhadap
dampak yang ditimbulkan dari operasional bisnis secara menyeluruh tersebut.
Untuk
mengantisipasi hal-hal yang
tidak diinginkan, para
bisnisman dan orang-orang yang
ingin terjun langsung di dunia bisnis hendaknya terlebih dahulu mengetahui dan
memahami hukum bisnis secara detail agar bisnis yang ditekuni berjalan dengan
baik dan memberikan manfaat bagi dirinya dan menyejahterakan masyarakat pada
umumnya.[1]
Di Indonesia seperti kebanyakan negara berkembang yang lain,
berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Untuk
itu pengembangan pada sektor ekonomi menjadi tumpuan utama agar taraf hidup
rakyat menjadi lebih mapan. Pembangunan ekonomi merupakan pengolahan kekuatan
ekonomi riil dimana
dapat dilakukan melalui
penanaman modal, penggunaan teknologi dan kemampuan
berorganisasi atau manajemen.[2]
Syahrin Naihasy mengatakan lebih lanjut bahwa sejak
perekonomian dunia telah mengalami perubahan yang sangat dahsyat dan kini
dunia, termasuk Indonesia, menyaksikan fase ekonomi global yang bergerak cepat
dan telah membuka tabir lintas batas antar Negara.[3] Dapat dikatakan bahwa
dunia usaha adalah sebagai tumpuan utama yang dipergunakan sebagai pilar dan
dilaksanakan dengan berbagai macam cara yang sekiranya dapat memupuk
perkembangannya dengan lebih optimal dan berdaya guna.
1.2. Rumusan
Masalah
1. Apakah
Pengertian Waralaba ?
2. Apakah di
dalam Waralaba ada Bentuk Perjanjian ?
3. Apa
Perbedaan Pemberian Waralaba dan Lisensi ?
1.3. Tujuan
Penulisan
Untuk mempermudah tercapainya arah serta sasaran yang
diharapkan bagi pembaca, maka penyusun merumuskan beberapa tujuan yang hendak
dicapai. Adapun rumusan tujuan-tujuan tersebut adalah untuk mengetahui :
1. Sejarah
Waralaba
2. Pengertian
Waralaba
3. Waralaba
Sebagai Bentuk Perjanjian
4. Perbedaan
Pemberian Waralaba dan Lisensi
BAB II
ANALISIS TEORITIS
2.1. Sejarah
Waralaba
Sejarah franchise dimulai di Amerika Serikat oleh perusahaan
mesin jahit singer sekitar tahun 1850-an. Pada saat itu, Singer membangun
jaringan distribusi hampir di seluruh daratan Amerika untuk menjual produknya.
Di samping menjual mesin jahit, para distributor tersebut juga memberikan
pelayanan purna jual dan suku cadang. Jadi para distributor tidak semata
menjual mesin jahit, akan tetapi juga memberikan layanan perbaikan dan
perawatan kepada konsumen.[4] Walaupun tidak terlampau berhasil, Singer telah
menebarkan benih untuk franchising di masa yang akan datang dan dapat diterima
secara universal.
Pola ini kemudian diikuti oleh industri oleh industri mobil,
industri minyak dengan pompa bensinnya serta industri minuman ringan. Mereka
ini adalah para produsen yang tidak mempunyai jalur distribusi untuk produk-produk
mereka, sehingga memanfaatkan sistem franchise ini di akhir-akhir abad ke 18
dan diawal abad ke 19.
Sesudah perang dunia
ke 2, usaha
eceran mengadakan perubahan
dari orientasi produk ke orientasi pelayanan. Disebabkan kelas menengah
mulai sangat mobile dan mengadakan relokasi dalam jumlah besar ke daerah-daerah
pinggiran kota, maka banyak rumah makan / restoran atau drive in mengkhususkan
dalam ma- kanan siap saji dan makanan yang bisa segera di makan di perjalanan.
Pada awalnya istilah franchise tidak dikenal dalam
kepustakaan Hukum Indonesia, hal ini dapat dimaklumi karena memang lembaga
franchise ini sejak awal tidak terdapat dalam budaya atau tradisi bisnis
masyarakat Indonesia. Namun karena pengaruh globalisasi
yang melanda di
berbagai bidang, maka
franchise ini kemudian. masuk
ke dalam tatanan
budaya dan tatanan
hukum masyarakat Indonesia.[5]
Waralaba mulai ramai dikenal di Indonesia sekitar tahun
1970-an dengan mulai masuknya franchise luar negeri seperti Kentucky Fried
Chicken, Swensen, Shakey Pisa dan
kemudian diikuti pula
oleh Burger King
dan Seven Eleven, Walaupun sistem franchise ini
sebetulnya sudah ada di Indonesia seperti yang diterapkan oleh
Bata dan yang
hampir menyerupainya ialah
SPBU (pompa bensin).
Pada awal tahun 1990 – an International Labour Organization
(ILO) pernah menyarankan Pemerintah Indonesia untuk menjalankan sistem
franchise guna memperluas lapangan kerja sekaligus merekrut tenaga-tenaga ahli
franchise untuk melakukan survei, wawancara, sebelum memberikan rekomendasi.
Hasil kerja para ahli franchise tersebut menghasilkan “Franchise Resource
Center” dimana tujuan lembaga tersebut adalah mengubah berbagai macam usaha
menjadi franchise serta mensosialisasikan sistem franchise ke masyarakat
Indonesia.
Istilah
franchise ini selanjutnya
menjadi istilah yang
akrab dengan masyarakat,
khususnya masyarakat bisnis Indonesia dan menarik perhatian banyak pihak untuk
mendalaminya kemudian istilah franchise dicoba di Indonesiakan dengan istilah
‘waralaba’ yang diperkenalkan pertama kali oleh Lembaga Pendidikan dan
Pengembangan Manajemen (LPPM) sebagai padanan istilah franchise. Waralaba
berasal dari kata wara (lebih atau
istimewa) dan laba (untung), maka waralaba berarti usaha yang memberikan laba
lebih / istimewa.[6]
2.2. Pengertian
Waralaba (Franchise)
Pengertian Franchise berasal dari bahasa Perancis affranchir
yang berarti to free yang artinya membebaskan. Dengan istilah franchise di
dalamnya terkandung makna, bahwa seseorang
memberikan kebebasan dari
ikatan yang menghalangi kepada orang
untuk menggunakan atau
membuat atau menjual
sesuatu.[7] Dalam bidang bisnis franchise berarti kebebasan yang
diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di
wilayah tertentu.[8]
Franchise ini merupakan suatu metode untuk melakukan bisnis,
yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. Selanjutnya
disebutkan pula bahwa franchise dapat didefinisikan sebagai suatu sistem
pemasaran atau distribusi barang dan jasa, di mana sebuah perusahaan induk
(franchisor) memberikan kepada individu / perusahaan lain yang berskala kecil
dan menengah (franchisee), hak- hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem
usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu, di
suatu tempat tertentu.[9]
Dari segi bisnis dewasa ini, istilah franchise dipahami
sebagai suatu bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi. Di dalamnya sebuah
perusahaan besar membe- rikan hak atau privelege untuk menjalankan bisnis
secara tertentu dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaan
yang relatif lebih kecil. Franchise merupakan salah satu bentuk metode produksi
dan distribusi barang atau jasa kepada konsumen dengan suatu standard dan
sistem eksploitasi tertentu. Pengertian standar dan eksploitasi tersebut
meliputi kesamaan dan penggunaan nama perusahaan, merek, serta sistem produksi,
tata cara pengemasan, penyajian dan pengedarannya.[10]
Sementara itu Munir Fuady menyatakan bahwa Franchise atau
sering disebut juga dengan istilah waralaba adalah suatu cara melakukan
kerjasama di bidang bisnis
1. Mengizinkan
atau mengharuskan franchisee selama jangka waktu franchise, untuk melaksanakan
bisnis tertentu dengan menggunakan nama khusus yang dimiliki atau berhubungan
dengan pihak franchisor.
2. Memberikan
hak kepada franchisor untuk melaksanakan pengawasan berlanjut selama jangka waktu
franchise terhadap aktivitas bisnis franchise oleh franchisee.
3. Mewajibkan
pihak franchisor untuk menyediakan bantuan kepada franchisee dalam hal
melaksanakan bisnis franchise
tersebut semisal memberikan bantuan pendidikan, perdagangan,
manajemen, dan lain-lain.
4.
mewajibkan pihak franchisee
untuk membayar secara
berkala kepada franchisor
sejumlah uang sebagai imbalan penyediaan barang dan jasa oleh pihak franchisor.
Adapun definisi franchise menurut Asosiasi Franchise
International adalah “suatu hubungan berdasarkan kontrak antara franchisor
dengan franchisee. Pihak franchisor menawarkan dan berkewajiban memelihara
kepentingan terus – menerus pada usaha franchise dalam aspek – aspek
pengetahuan dan pelatihan. Sebaliknya franchisee memiliki hak untuk beroperasi
di bawah merek atau nama dagang yang sama, menurut format dan prosedur yang
ditetapkan oleh franchisor dengan modal dan sumber daya franchisee sendiri”.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia yang dimaksud
dengan franchise adalah “suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada
pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada
individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem,
prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu
tertentu meliputi area tertentu”.
2.2.1. Karakteristik Yuridis/Dasar Franchise
Menurut Munir Fuady, bahwa franchise mempunyai karakteristik
yuridis /dasar sebagai berikut :[12]
1. Unsur Dasar
Ada 3 (tiga) unsur dasar yang harus selalu dipunyai, yaitu :
a. Pihak yang
mempunyai bisnis franchise disebut sebagai franchisor.
b. pihak yang
mejalankan bisnis franchise
yang disebut sebagai franchisee.
c. Adanya bisnis
franchise itu sendiri.
2. Produk
Bisnisnya Unik
3. Konsep Bisnis
Total
Penekanan pada bidang
pemasaran dengan konsep
P4 yakni Product, Price, Place serta Promotion.
4. Franchise
Memakai / Menjual Produk
5. Franchisor
Menerima Fee dan Royalty
6. Adanya
pelatihan manajemen dan skill khusus
7. Pendaftaran
Merek Dagang, Paten atau Hak Cipta
8. Bantuan
Pendanaan dari Pihak Franchisor
9. Pembelian
Produk Langsung dari Franchisor
10. Bantuan Promosi
dan Periklanan dari Franchisor
11. Pelayanan
pemilihan Lokasi oleh Franchisor
12. Daerah Pemasaran
yang Ekslusif
13. Pengendalian /
Penyeragaman Mutu
14. Mengandung Unsur
Merek dan Sistem Bisnis
Rumusan tersebut di atas, bahwa waralaba ternyata tidak juga
mengandung unsur-unsur sebagaimana yang diberikan pada lisensi, hanya saja
dalam pengertian waralaba tersebut dalam Blacks’Law Dictionary, waralaba
menekankan pada pemberian hak untuk menjual produk berupa barang atau jasa
dengan memanfaatkan merek dagang franchisor (pemberi waralaba) dimana pihak
franchise (penerima waralaba) berkewajiban untuk mengikuti metode dan tatacara
atau prosedur yang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba. Dalam kaitannya
dengan pemberian izin dan kewajiban
pemenuhan standar dari
pemberi waralaba, artinya
akan memberikan bantuan
pemasaran, promosi maupun bantuan teknis lainnya agar penerima waralaba dapat
menjalankan usahanya dengan baik.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Waralaba
Pemerintah sebagai pemegang otoritas mempunyai kekuasaan
untuk menerapkan peraturan-peraturan yang menyangkut hubungan bisnis bagi para
pihak sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, yaitu
agar supaya undang – undang yang Pemerintah tersebut dapat dilaksanakan dengan
baik tanpa adanya suatu pelanggaran atau penyelewengan. Perhatian Pemerintah
yang begitu besar ini bertujuan memberikan perlindungan hokum serta
kepastian hukum agar
masing-masing pihak merasa
aman dan nyaman
dalam menjalankan bisnis khususnya yang terlibat dalam bisnis waralaba
ini.
Hukum bisnis waralaba idealnya untuk melindungi kepentingan
para pihak namun kenyataan di lapangan belum tentu sesuai seperti yang
diharapkan. Seperti yang dikemukakan oleh Roscoe Pound yang membagi 3 ( tiga )
golongan yang harus dilindungi
oleh hukum, yaitu,
kepentingan umum, kepentingan
sosial dan kepentingan
perseorangan.[13] Akan tetapi posisi
pemberi waralaba yang
secara ekonomi lebih kuat akan memberikan pengaruhnya pula bagi beroperasinya hukum di masyarakat.
Hukum mempunyai kedudukan yang kuat, karena konsepsi
tersebut memberikan kesempatan yang luas kepada negara atau Pemerintah untuk
mengambil tindakan – tindakan yang diperlukan untuk membawa masyarakat kepada
tujuan yang di kehendaki dan
menuangkannya melaui peraturan
yang dibuatnya. Dengan demikian hukum bekerja dengan cara
memberikan petunjuk tingkah laku kepada manusia dalam memenuhi kebutuhan.
Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa ketaatan perbuatan
terhadap ketentuan-ketentuan organisasi dipengaruhi oleh kepribadian, asal-
usul sosial, kepentingan ekonominya, maupun kepentingan politik serta pandangan
hidupnya maka semakin besar pula kepentingannya dalam hukum.[14] Di sisi lain
diungkapkan juga bahwa masyarakat
senantiasa mengalami perubahan
demikian pula dengan
hukumnya, bahwa hukum itu berkembang dengan mengikuti tahap-tahap
perkembangan masyarakat. Sedangkan kunci utama dalam pembuatan hukum yang
mengarah kepada perubahan sosial terletak pada pelaksanaan ataupun implementasi
– implementasi hokum tersebut.
3.1.1. Peraturan
Pemerintah RI No 16 tahun 1997 tanggal 18 Juni 1997 yang kini telah dicabut
dengan dikeluarkannya peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 42
Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007.
Waralaba menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun
1997 adalah “perikatan dimana salah satu
pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan
suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa”.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun
2007 pasal 1 ayat (1) menyebutkan
pengertian waralaba adalah: “hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan
atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka
memasarkan barang dan / atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat
dimanfaatkan dan / atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
waralaba”
Dalam franchise ada dua pihak yang terlibat yaitu franchisor
atau pemberi waralaba dan franchisee atau penerima waralaba di mana
masing-masing pihak terikat dalam suatu perjanjian yaitu perjanjian waralaba.
Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 dalam pasal 1 ayat ( 2 ) yang
dimaksud franchisor atau pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan / atau menggunakan waralaba
yang dimilikinya kepada penerima waralaba dan dalam pasal 1 ayat ( 3 ) yang dimaksud franchisee atau
penerima waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak
oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan / atau menggunakan waralaba yang
dimiliki pemberi waralaba.
Sementara itu dalam pasal 3 ada enam syarat yang harus
dimiliki suatu usaha apabila ingin diwaralabakan yaitu :
a. Memiliki
ciri khas usaha
b. Terbukti
sudah memberikan keuntungan
c.
Memiliki standar atas
pelayanan dan barang
dan / atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
d. Mudah diajarkan
dan diaplikasikan
e. Adanya
dukungan yang berkesinambungan
f. Hak
kekayaan Intelektual yang telah terdaftar
Dalam sistem franchise ada pos-pos biaya yang normal
dikeluarkan sebagai berikut :[15]
1. Royalty
Pembayaran oleh pihak
franchisee kepada pihak
franchisor sebagai imbalan dari
pemakaian hak franchise oleh franchisee.Walaupun tidak tertutup kemungkinan
pembayaran royalty pada suatu waktu dalam jumlah tertentu yang sebelumnya tidak
diketahuinya.
2. Franchise
fee
Yang dimaksud Franchise fee adalah biaya pembelian hak
waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan
memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya
franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja dan akan dikembalikan oleh
franchisor kepada franchisee
dalam bentuk fasilitas pelatihan
awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka oleh
franchisee. Franchisee dalam hal ini
menerima hak untuk berdagang di bawah nama dan sistem yang sama, pelatihan,
serta berbagai keuntungan lainnya. Sama halnya dengan memulai bisnis secara
mandiri, franchisee bertanggung jawab untuk semua biaya yang muncul guna
memulai usaha ini tetapi kemungkinan mengeluarkan uang lebih rendah karena
kekuatan jaringan yang dimiliki oleh franchisor.
3. Direct
Expenses
Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan
pengembangan bisnis franchise. Misalnya, terhadap pemondokan pihak yang akan
menjadi pelatih dan feenya, biaya pelatihan dan biaya pada saat pembukaan.
4. Biaya sewa
Ada beberapa franchisor yang menyediakan tempat bisnis, maka dalam hal demikian
pihak franchisee harus
membayar harga sewa
tempat tersebut kepada franchisor agar tidak timbul disputes di kemudian
hari.
5. Marketing
and advertising fees
Franchisee ikut menanggung biaya dengan menghitungnya, baik
secara persentase dari omzet penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan
tertentu.
6. Assignment
fees
Biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak
franchisor jika pihak franchisee mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain,
termasuk bisnis yang merupakan objeknya franchise. Oleh pihak franchisor biaya
itu dimanfaatkan untuk kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan
pemegang franchise yang baru dan sebagainya.
3.2. Waralaba
sebagai Bentuk Perjanjian
Dalam franchise, dasar hukum dari penyelenggaraannya adalah
kontrak antara kedua belah pihak. Kontrak franchise biasanya menyatakan bahwa
franchise adalah kontraktor
independent dan bukannya
agen atau pegawai
franchisor. Namun demikian
perusahaan induk dapat membatalkan franchise tersebut, bila franchisee
melanggar persyaratan-persyaratan dalam persetujuan itu.[16]
3.2.1. Istilah
dan Pengertian Kontrak
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contract.
Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law,
sedangkan dalam bahasa Belanda disebut
dengan istilah Overeenscom-strecht. Dalam
tampilannya yang klasik, untuk
istilah kontrak ini
sering disebut dengan
istilah “perjanjian” sebagai
terjemahan dari “agreement” dalam bahasa Inggris. Namun demikian istilah
“kontrak” (sebagai terjemahan dari istilah Inggris “contract”) adalah paling
modern, paling luas dan paling lazim digunakan, termasuk pemakaiannnya dalam
dunia bisnis.
Yang dimaksud dengan kontrak adalah suatu kesepakatan yang
diperjanjikan (promissory agreement) di
antara 2 (dua) atau lebih
pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau
menghilangkan hubungan hokum.[17] Pengertian perjanjian atau kontrak diatur di
pasal 1313 KUH Perdata pasal 1313 KUH Perdata berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”[18]
3.2.2.
Syarat-syarat Sahnya Kontrak
Selanjutnya untuk sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata diperlukan empat syarat yaitu :[19]
a. Kesepakatan
(toesteming / izin) kedua belah pihak
b. Kecakapan
Bertindak
c. Mengenai
suatu hal tertentu
d. Suatu sebab
yang halal ( Geoorloofde oorzaak )
Ada beberapa syarat untuk kontrak yang berlaku umum tetapi
di atur di luar pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut :
a. Kontrak
harus dilakukan dengan itikad baik
b. Kontrak
tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
c. Kontrak
harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
d. Kontrak
tidak boleh melanggar kepentingan umum
3.2.3.
Asas-asas/Dasar-dasar Hukum Kontrak
Yang dimaksud dengan dasar-dasar hukum kontrak adalah
prinsip yang harus di pegang bagi para pihak yang mengikatkan diri ke dalam
hubungan hukum kontrak. Menurut Hukum Perdata, sebagai dasar hukum utama dalam
berkontrak, dikenal 5 (lima) asas penting sebagai berikut :[20]
a. Asas
Kebebasan Berkontrak
Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian baik yang
sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang-undang.
b. Asas
Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat
( 1 ) KUH Perdata. Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya
perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak.
c. Asas Pacta
Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau
pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak,
sebagaimana layaknya sebuah
undang-undang.
d. Asas Itikad
Baik
Asas itikad merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak
kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan
kepercayaan atau keyakinan
yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.
e. Asas
Kepribadian
Asas kepribadian merupakan
asas yang menentukan
bahwa seseorang yang akan
melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja.
3.2.4. Prestasi
dan Wanprestasi dalam Kontrak
Istilah prestasi dalam hukum kontrak adalah pelaksanaan dari
isi kontrak yang telah dibuat para pihak dengan kesepakatan bersama. Suatu
kontrak yang bermakna prestasi ada tiga yaitu :[21]
1. Menyerahkan
suatu barang;
2. Melakukan
suatu perbuatan;
3. Tidak
melakukan suatu perbuatan.
Sedangkan wanprestasi menurut Subekti adalah apabila si
berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, alpa atau lalai atau
ingkar janji atau juga melanggar perjanjian, bila melakukan atau berbuat
sesuatu yang tidak boleh dilakukannya maka dikatakan melakukan wanprestasi.[22]
3.2.5. Pengganti
Kerugian
Ganti rugi adalah sanksi yang dapat dibebankan kepada debitur
yang tidak memenuhi prestasi dalam suatu kontrak untuk memberikan penggantian
biaya, kerugian dan bunga. Menurut Tukirin Sy. Sastroresono pengertian
masing-masing berikut :[23]
1. Biaya adalah
segala pengeluaran yang telah dikeluarkan secara nyata oleh salah satu pihak;
2. Rugi adalah
hilangnya suatu keuntungan yang sudah dihitung;
3. Bunga adalah
timbul dalam perikatan yang memberikan sejumlah uang dan pelaksanaannya tidak
tepat pada waktunya.
3.2.6.
Bentuk-bentuk Kontrak
Bentuk-bentuk kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat
oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Sedangkan perjanjian lisan suatu
perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan ( cukup kesepakatan
para pihak ).
Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, sebagaimana dikemukakan
berikut ini :[24]
1. Perjanjian
di bawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja.
Perjanjian itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak
mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga;
2. Perjanjian
dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak.
Fungsi kesaksian notaris atas suatu dokumen semata-mata
hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi,
kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi kekuatan hukum dari isi perjanjian;
3. Perjanjian
yang dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta
notariel adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang
untuk itu.
3.2.7.
Berakhirnya Kontrak
Berakhirnya kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah
kontrak yang dibuat antara dua pihak tentang sesuatu hal. Sesuatu hal bisa
berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua pihak.
Dalam praktek, dikenal pula cara berakhirnya kontrak yaitu
:[25]
1. Jangka waktu
berakhir;
2. Dilaksanakan
obyek perjanjian;
3. Kesepakatan
ke dua belah pihak;
4. Pemutusan
kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak;
5. Adanya
putusan pengadilan.
3.2.8.
Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak
Menurut jalur hukum ada tiga ( 3 ) cara yang dapat ditempuh
untuk menyelesaikannya, yaitu :
1. Jalur
Pengadilan;
2. Jalur
Arbitrase (perwasitan);
3. Jalur Negosiasi (perundingan).
3.3.
Perbedaan Pemberian Waralaba Dan
Lisensi
Pengertian franchise (waralaba) selalu diartikan berbeda
dengan lisensi. Padahal, intinya hampir sama. Dalam praktik lisensi (licensing)
diartikan lebih sempit, yakni perusahaan atau seseorang (licencor) yang memberi
hak kepada pihak tertentu ( licensee ) untuk memakai merek/hak cipta/paten (Hak
milik kekayaan intelektual) untuk memproduksi atau menyalurkan produk/jasa
pihak licencor. Imbalannya licensee membayar fee.
Lisencor tidak mencampuri urusan manajemen dan pemasaran
pihak licensee. Misalnya, perusahaan Mattel Inc. yang memiliki hak
karakter Barbie (boneka
anak-anak) di AS
memberikan hak lisensi
kepada perusahaan mainan di Indonesia. Lisensi merupakan ijin yang
diberikan kepada pihak lain untuk memproduksi dan memasarkan produk atau jasa
tertentu. Pihak pemberi lisensi (licensor) hanya berkewajiban mengawasi mutu
produk atau jasa yang dijual oleh penerima lisensi (licensee).[26]
Perbedaan
antara kedua sistem
ini terletak pada
tanggung jawab Masing-masing
pihak , dimana pada sistem franchise kedua belah pihak terikat dalam sebuah
kontrak kemitraan yang diikuti dengan kewajiban dan tanggung jawab masing
-masing pihak. Dalam hal pemberian lisensi, pihak pemberi lisensi tidak
mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab atas bisnis
yang dijalankan oleh
pihak penerima lisensi. Pemberi
lisensi hanya berkepentingan pada
perhitungan royalti atau pembagian keuntungan dari volume atau
omzet penjualan setiap waktu. Kemudian pemberi lisensi tidak mempunyai tanggung
jawab untuk melakukan bimbingan atau pelatihan kepada penerima lisensi.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Waralaba (Franchise) merupakan suatu bentuk bisnis kerjasama
yang dilakukan oleh dua belah pihak, dimana pihak pertama (franchisor)
memberikan hak kepada pihak kedua (franchisee) untuk menjual produk atau jasa
dengan memanfaatkan merk dagang yang dimiliki oleh pihak pertama (franchisor)
sesuai dengan prosedur atau system yang diberikan.
Waralaba merupakan salah satu bentuk perikatan/atau
perjanjian dimana kedua belah pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya
masing-masing. Perjanjian waralaba adalah
perjanjian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, agama, ketertiban
umum, dan kesusilaan. Artinya perjanjian itu menjadi sebuah aturan bagi mereka
yang membuatnya, dan
mengikat kedua belah
pihak. Perjanjian bisnis waralaba ini merupakan perjanjian baku
timbal balik dimana masing-masing pihak berkewajiban melakukan prestasi
sehingga akan saling menguntungkan.
Kemudian banyak orang yang mengatakan bahwa waralaba itu
sama dengan lisensi, padahal pada kenyataannya kedua istilah tersebut berbeda
baik dari segi pengertian maupun dari segi pengaplikasiannya. Lisensi merupakan
pemberian hak merk/hak cipta kepada pihak tertentu dan tidak mempunyai tanggung
jawab untuk melakukan bimbingan ataupun pelatihan kepada penerima lisensi.
Sedangkan di dalam bisnis waralaba, pihak franchisor mempunyai kewajiban untuk
memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pihak franchisee.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. 2005. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti
HS, Salim. 2003. Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
Khairandy, Ridwan. 2000. Perjanjian Franchise Sebagai Sarana
Alih Teknologi. Jakarta: Pusat Studi Hukum UII Yogyakarta bekerjasama dengan
yayasan Klinik Haki
Naihasy, Syahrin. 2005. Hukum Bisnis (Bisnis Law).
Yogyakarta: Mida Pustaka
Rahardjo, Satjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung:
Angkasa
Rahardjo, Satjipto. 1982. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni
Sastroresono, Tukirin Sy. 1998. Hukum Dagang Dan Hukum
Perdata. Jakarta: Universitas Terbuka
Setiawan, Deden. 2007. Franchise Guide Series – Ritel. Dian
Rakyat
Simatupang, Richard Burton. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis.
Jakarta: Rineka Cipta
Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa
Subekti. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta:
Pradnya Paramita